Powered By Blogger

Monday, 18 May 2020

CONTOH QANUN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES )




KEUCHIK GAMPONG JAJA TUNONG
KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE


QANUN GAMPONG JAJA TUNONG
NOMOR   04  TAHUN 2016

TENTANG

BADAN USAHA MILIK GAMPONG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEUCHIK GAMPONG JAJA TUNONG

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Gampong;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7(Drt)  Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatra Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

2.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 tambahan Lembaran Negara Rebupblik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014, tentang Teknis Penyusunan Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal Desa (Berita Negara Repuplik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
10.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tatatertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
11.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
12.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 297);
13.
Peraturan Bupati Pidie Nomor Nomor 48 Tahun 2016 tentang  Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah kepada Gampong Tahun Anggaran 2016
14.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pidie.
15.
Qanun Gampong JAJA TUNONG Nomor 01 Tahun 2016, tentang Rencana Jangka Menengah Gampong JAJA TUNONG (RPJM Gampong) Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Desa 01 Tahun 2016 Nomor 01);


Dengan Kesepakatan Bersama
TUHA PEUT GAMPONG JAJA TUNONG
dan
KEUCHIK GAMPONG JAJA TUNONG


MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
QANUNGAMPONG TENTANG BADAN USAHA MILIK GAMPONG JAJA TUNONG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.        Keuchik Gampong adalah Keuchik Gampong JAJA TUNONG;
2.       Tuha Peut Gampong yang selanjutnya disingkat TPG adalah adalah  lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
3.         Gampong adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.             Pemerintah Gampong adalah Keuchik atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong;
5.             Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.             Badan Usaha Milik Gampong, selanjutnya disebut BUM Gampong, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong;
7.             Musyawarah Gampong atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Tuha Peut Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
8.             Peraturan Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik Gampong setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut Gampong;
9.       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong selanjutnya disingkat RPJM Gampong adalah rencana kegiatan pembangunan Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
10.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, selanjutnya disebut APB G, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.

BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)               Badan Usaha Milik Gampong ini bernama Badan Usaha Milik Gampong Jatu Perkasa atau disingkatkan BUMG Jatu Perkasa.

(2)       Badan Usaha Milik Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Gampong JAJA TUNONG Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie dan Propinsi Aceh.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Pendirian BUMG dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Gampong dan/atau kerja sama antar-Gampong.

Pasal 4
Pendirian BUMG bertujuan:
a.       Meningkatkan perekonomian Gampong;
b.       Mengoptimalkan aset Gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan Gampong;
c.       Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Gampong;
d.      Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar Gampong dan/atau dengan pihak ketiga;
e.       Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.       Membuka lapangan kerja;
g.       Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Gampong; dan
h.       Meningkatkan pendapatan masyarakat Gampong dan Pendapatan Asli Gampong.

BAB IV
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMG
Bagian Kesatu
Bentuk Organisasi BUMG
Pasal 5
(1)               BUMG dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
(2)       Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMG dan masyarakat.
(3)       Dalam hal BUMG tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMG didasarkan pada Qanun Gampong ini.

Pasal 6
BUMG dapat membentuk unit usaha meliputi:
a.                  Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMG, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas;

b.         Persekutuan Komanditer sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMG, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang KUHD;
c.         Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMG minimal sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Bagian Kedua
Organisasi Pengelola BUMG

Pasal 7
Organisasi pengelola BUMG terpisah dari organisasi Pemerintahan Gampong.

Pasal 8
(1)        Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMG terdiri dari :
a. Komisaris; 
b. Badan Pengawas (BP);
c. Direksidan;
d. Manajemen.
(2)       Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh Keuchik Gampong.
(3)       Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban :
a.       Memberikan nasihat kepada Pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMG;
b.       Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG; dan
c.       Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMG.
(4)       Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang :
a. Meminta penjelasan dari Pelaksana operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Gampong; dan
b.  Melindungi usaha Gampong terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMG.

Pasal 9
(1)               Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat (1)huruf c mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMG sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).





(2)       Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a.     Melaksanakan dan mengembangkan BUMG agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Gampong;
b.    Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Gampong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong; dan
c.     Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Gampong lainnya.
(3)       Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.     Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMG setiap triwulan bulanan;
b.    Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMGsetiap triwulan bulanan;
c.     Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMG kepada masyarakat Gampong melalui Musyawarah Gampong sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 10
(1)     Persyaratan menjadi  Direksi meliputi :
a. Masyarakat Gampong yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. Berdomisili dan menetap di Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.    Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Gampong; dan
d. Pendidikan minimal setingkat SMP/MTTs/SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2)     Direksi dapat diberhentikan dengan alasan :
a. Meninggal dunia;
b.    Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG;
c. Mengundurkan diri;
d.    Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMG;
e.    Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 11
Masa jabatan pelaksana operasional BUMG selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelahnya dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 12
(1)               Badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b berasal dari perwakilan masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat.



(2)       Susunan kepengurusan Badan Pengawas terdiri dari :
a.     Ketua;
b.    Wakil Ketua merangkap anggota;
c.     Sekretaris merangkap anggota;
d.    Anggota.
(3)       Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMG sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4)       Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk :
a. Pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMG; dan
c.  Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Direksi.
(5)       Masa bakti Badan Pengawas selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelahnya dapat diangkat kembali.

Pasal 13
Susunan kepengurusan BUMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d dipilih oleh masyarakat Gampong melalui Musyawarah Gampong.

Bagian Ketiga
Modal BUMG

Pasal 14
(1)        Modal awal BUMG bersumber dari modal lain dan APBG.
(2)        Modal BUMG terdiri atas:
a.     Penyertaan modal Gampong;
b.    Penyertaan modal masyarakat Gampong; dan
c.     Kerjasama permodalan dengan pihak swasta/pihak ketiga.

Pasal 15
(1)       Penyertaan modal Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal  14 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.     Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBG;
b.    Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APBG;

c.     Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Gampong dan disalurkan melalui mekanisme APBG;
d.    Aset Gampong yang diserahkan kepada APBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Gampong.
(2)       Penyertaan modal masyarakat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat serta investasi masyarakat pada kegiatan usaha BUMG.
(3)       Kerjasama permodalan dengan pihak swasta/pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c berasal dari investasi pihak swasta/pihak ketiga kepada satuan kegiatan usaha BUMG.


Bagian Keempat
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 16
(1)               Pelaksana operasional wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan Kechik Gampong.
(2)       Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUMG, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(3)       Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(4)       Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Gampong.
(5)       Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Keuchik.

Bagian Kelima
Klasifikasi Jenis Usaha BUMG

Pasal 17
(1)       BUMG dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.



(2)       Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
a.  Usaha hasil Gotong Royong Gampong;
b.  Hasil dari pengrekutan Relawan dari dana sumbangan;
c. Sisa hasil dari sumbangan masyarakat melalui samadiah;
d. Hasil padi dari pendapatan Keujruen Blang;dan
e. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
    
Pasal 18
(1)               BUMG dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) peralatan/barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Gampong dan kegiatan usaha yang ada di Gampong,  dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Gampong.
(2)       Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi :
a. Alat transportasi (mobil anggkutan/Becak);
b.  Peralatan pertanian (Hand Tractor/Mesin perontok padi/ dll);
c.  Peralatan pesta (Tratak/Kusi plastik/ Kursi Ree/Peralatan PKK);
d. Penyewaan Gedung pertemuan;
e.  Rumah Toko/Kios;
f.  Peralatan Mesin (Moler/
g. Tanah milik BUMG; dan
h.  Barang sewaan lainnya.

Pasal 19
(1)          BUMG dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan masyarakat Gampong dan kegiatan usaha yang ada di Gampong.
(2)          Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi :
a.    Jasa pembayaran listrik, air, telepon dan perkreditan syariah;
b.    Pasar Gampong untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c.    Jasa pelayanan lainnya.

Pasal 20
(1)               BUMG dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.



(2)       Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi :
a.     Pabrik makanan ringan (keripik singkong/pisang, enye, keripik melinjo, dll);
b.    Pabrik bahan bangunan (batako, paving, Perabotan, dll);
c.     Pengadaan Kebutuhan pertanian (Pembibitan/Pupuk/pengolahan lahan pertanian);
d.    Sarana produksi pertanian/Lumbung Pertanian;
e.   Penjualan Gas ibu rumah tangga;
f.     Kegiatan bisnis produktif lainnya.


Pasal 21
(1)       BUMG dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Gampong.
(2)       Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman bersyariah yaitu dengan cara bagi hasil yang mudah diakses oleh masyarakat Gampong.
(3)       Besaran nilai bagi hasil pada ayat (2) diatur dalam AD/ART BUMG.


Pasal 22
(1)       BUMG dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Gampong baik dalam skala lokal Gampong maupun kawasan perkampungan dan pemukiman serta skala Kecamatan/Kabupaten.
(2)       Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUMG agar tumbuh menjadi usaha mandiri dan usaha bersama.
(3)       Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi :
a.    Pengembangan usaha agen sembako berskala Gampong untuk mengorganisasi kebutuhan barang pedagang sembako/warung klontongan agar usahanya menjadi lebih kompetitif;
b.    Gampong Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat yang menjadi pusat produksi;dan
c.    Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.







Bagian Keenam
Alokasi Hasil Usaha BUMG

Pasal 23
(1)       Hasil usaha BUMG merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)       Pembagian hasil usaha BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMG.
(3)       Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4)       Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

Bagian Ketujuh
Kepailitan BUMG

Pasal 24
(1)       Kerugian yang dialami BUMG menjadi beban BUMG.
(2)       Dalam hal BUMG tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Gampong.
(3)       Unit usaha milik BUMG yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.


Bagian Kedelapan
Kerjasama BUMG dengan BUMG lain dan dengan Pihak Ketiga

Pasal 25
(1)     BUMG dapat melakukan kerjasama dengan BUMG lain atau dengan Pihak Ketiga.
(2)     Kerjasama antar BUMG dengan BUMG Gamponglain atau dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3)     Kerjasama antar BUMG dengan BUMG Gamponglain atau dengan Pihak Ketiga dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Penasehat dan Badan Pengawas.





Pasal 26
(1)     Kerjasama BUMG dengan BUMGlain atau dengan Pihak Ketiga diatur dengan naskah perjanjian kerjasama.
(2)     Naskah perjanjian kerjasama tentang kerjasama BUMG dengan BUMGlain paling sedikit memuat:
a.       Subyek kerjasama;
b.       Obyek kerjasama;
c.       Jangka waktu;
d.      Hak dan kewajiban;
e.       Pendanaan;
f.       Keadaan memaksa;
g.       Pengalihan aset ; dan
h.       Penyelesaian perselisihan
(3)     Naskah perjanjian kerjasama antar BUMG dengan BUMGlain atau dengan Pihak Ketiga ditetapkan oleh Pelaksana operasional setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Penasihat.

Bagian Kesembilan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMG

Pasal 27
(1)     Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMG kepada Penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh Keuchik Gampong sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)     Tuha Peut Gampong (TPG) melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Gampong dalam membina pengelolaan BUMG.
(3)     Pemerintah Gampong mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMG kepada TPG yang disampaikan melalui Musyawarah Gampong sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
                                                                                                            
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28
BUMG atau sebutan yang telah ada sebelum Qanun Gampong ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya.





BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Pada saat Qanun Gampong ini mulai berlaku, ketentuan apapun di Gampong mengenai Badan Usaha Milik Gampong yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30
Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dengan penempatannya dalam Berita Gampong.


Ditetapkan di Gampong JAJA TUNONG
Pada tanggal, 09 Januari 2016
KEUCHIK GAMPONG JAJA TUNONG



SAMSUL KAHAR



Diundangkan di Gampong JAJA TUNONG
Pada tanggal, 09 Januari 2016

SEKRETARIS GAMPONG JAJA TUNONG


M.TAEB

LEMBARAN QANUN GAMPONG  JAJA TUNONG NOMOR 04 TAHUN 2016


Peraturan Bupati Pidie No. 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020

https://drive.google.com/file/d/1JyGhSvTSdjpJQUowWy-jVL2ttYn6IxJS/view?usp=sharing