https://drive.google.com/file/d/1JyGhSvTSdjpJQUowWy-jVL2ttYn6IxJS/view?usp=sharing
Azraidamkar
Friday, 5 June 2020
Monday, 18 May 2020
CONTOH QANUN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES )
KEUCHIK
GAMPONG JAJA TUNONG
KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE
QANUN GAMPONG JAJA TUNONG
NOMOR 04 TAHUN 2016
TENTANG
BADAN USAHA MILIK GAMPONG
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIK GAMPONG JAJA TUNONG
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka
meningkatkan pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian,
serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Gampong;
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Desa;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7(Drt) Tahun 1999 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatra Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
|
||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 tambahan Lembaran Negara
Rebupblik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
|
||
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014, tentang Teknis Penyusunan Peraturan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
||
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
|
||
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
|
||
9.
|
Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal
Desa (Berita Negara Repuplik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
|
||
10.
|
Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tatatertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
|
||
11.
|
Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
|
||
12.
|
Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 297);
|
||
13.
|
Peraturan Bupati Pidie Nomor
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan
Restribusi Daerah kepada Gampong Tahun Anggaran 2016
|
||
14.
|
Qanun Kabupaten
Pidie Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pidie.
|
||
15.
|
Qanun Gampong JAJA TUNONG Nomor 01 Tahun 2016, tentang Rencana Jangka Menengah Gampong JAJA TUNONG (RPJM Gampong) Tahun 2016 - 2021 (Lembaran
Desa 01 Tahun 2016 Nomor 01);
|
||
Dengan Kesepakatan Bersama
TUHA PEUT
GAMPONG JAJA TUNONG
dan
KEUCHIK GAMPONG JAJA TUNONG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
QANUNGAMPONG TENTANG
BADAN USAHA MILIK GAMPONG JAJA TUNONG
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Keuchik Gampong adalah Keuchik Gampong JAJA
TUNONG;
2. Tuha Peut Gampong yang selanjutnya disingkat TPG adalah adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
3. Gampong adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
4. Pemerintah Gampong adalah Keuchik atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong;
5. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Badan Usaha Milik Gampong,
selanjutnya disebut BUM Gampong, adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong;
7. Musyawarah Gampong atau yang
disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Tuha Peut
Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut
Gampong untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis;
8. Peraturan Gampong adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik Gampong setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut Gampong;
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong selanjutnya
disingkat RPJM Gampong adalah rencana kegiatan pembangunan Gampong untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun;
10. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong,
selanjutnya disebut APB G, adalah
rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)
Badan Usaha
Milik Gampong ini bernama Badan Usaha Milik Gampong Jatu Perkasa atau
disingkatkan BUMG Jatu Perkasa.
(2) Badan Usaha Milik Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Gampong JAJA
TUNONG Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie dan Propinsi Aceh.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Pendirian BUMG dimaksudkan
sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan
umum yang dikelola oleh Gampong dan/atau
kerja sama antar-Gampong.
Pasal 4
Pendirian BUMG bertujuan:
a. Meningkatkan
perekonomian Gampong;
b. Mengoptimalkan
aset Gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan Gampong;
c. Meningkatkan
usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Gampong;
d. Mengembangkan
rencana kerja sama usaha antar Gampong dan/atau
dengan pihak ketiga;
e. Menciptakan
peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. Membuka
lapangan kerja;
g. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi Gampong; dan
h. Meningkatkan pendapatan masyarakat Gampong dan Pendapatan Asli Gampong.
BAB IV
PENGURUSAN
DAN PENGELOLAAN BUMG
Bagian
Kesatu
Bentuk
Organisasi BUMG
Pasal 5
(1)
BUMG dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
(2) Unit usaha yang berbadan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang
kepemilikan sahamnya berasal dari BUMG dan masyarakat.
(3) Dalam hal BUMG tidak
mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMG didasarkan pada Qanun Gampong ini.
Pasal 6
BUMG dapat membentuk unit usaha meliputi:
a.
Perseroan
Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMG, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas;
b. Persekutuan Komanditer sebagai persekutuan modal, dibentuk
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian
besar dimiliki oleh BUMG, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan tentang KUHD;
c. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMG minimal sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Bagian Kedua
Organisasi
Pengelola BUMG
Pasal 7
Organisasi pengelola BUMG terpisah dari organisasi Pemerintahan Gampong.
Pasal 8
(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMG terdiri dari :
a. Komisaris;
b. Badan Pengawas (BP);
c. Direksidan;
d. Manajemen.
(2) Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh Keuchik
Gampong.
(3) Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban :
a. Memberikan nasihat kepada Pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMG;
b. Memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG; dan
c. Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMG.
(4) Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang :
a. Meminta penjelasan dari Pelaksana operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Gampong; dan
b. Melindungi usaha
Gampong terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMG.
Pasal 9
(1)
Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8ayat (1)huruf c mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMG sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. Melaksanakan
dan mengembangkan BUMG agar
menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum
masyarakat Gampong;
b. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Gampong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong; dan
c. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Gampong lainnya.
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMG setiap triwulan bulanan;
b. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMGsetiap triwulan bulanan;
c. Memberikan
laporan perkembangan unit-unit usaha BUMG kepada masyarakat Gampong melalui
Musyawarah Gampong sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 10
(1) Persyaratan menjadi Direksi meliputi :
a. Masyarakat Gampong yang mempunyai jiwa
wirausaha;
b. Berdomisili dan menetap di Gampong
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. Berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Gampong; dan
d. Pendidikan minimal setingkat SMP/MTTs/SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2) Direksi dapat diberhentikan dengan alasan :
a. Meninggal dunia;
b. Telah selesai
masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BUMG;
c. Mengundurkan diri;
d. Tidak dapat
melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMG;
e. Terlibat
kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 11
Masa jabatan pelaksana
operasional BUMG selama 3
(tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelahnya dapat diangkat
kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 12
(1)
Badan pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b berasal
dari perwakilan masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan Badan Pengawas terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua
merangkap anggota;
c. Sekretaris
merangkap anggota;
d. Anggota.
(3) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban
menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMG sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan
Rapat Umum Pengawas untuk :
a. Pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMG; dan
c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Direksi.
(5) Masa bakti Badan Pengawas
selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelahnya dapat diangkat
kembali.
Pasal 13
Susunan kepengurusan BUMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d dipilih oleh masyarakat Gampong melalui Musyawarah Gampong.
Bagian
Ketiga
Modal BUMG
Pasal 14
(1) Modal awal BUMG bersumber dari modal lain dan APBG.
(2) Modal
BUMG terdiri atas:
a. Penyertaan modal Gampong;
b. Penyertaan modal
masyarakat Gampong; dan
c. Kerjasama
permodalan dengan pihak swasta/pihak ketiga.
Pasal 15
(1) Penyertaan
modal Gampong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a
terdiri atas:
a. Hibah dari pihak
swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan
melalui mekanisme APBG;
b. Bantuan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan
melalui mekanisme APBG;
c. Kerjasama usaha
dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor
yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Gampong dan disalurkan melalui mekanisme APBG;
d. Aset Gampong yang diserahkan
kepada APBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Gampong.
(2) Penyertaan
modal masyarakat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b
berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat serta investasi
masyarakat pada kegiatan usaha BUMG.
(3) Kerjasama
permodalan dengan pihak swasta/pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf c berasal dari investasi pihak swasta/pihak ketiga kepada satuan
kegiatan usaha BUMG.
Bagian
Keempat
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 16
(1)
Pelaksana
operasional wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga setelah mendapatkan pertimbangan Kechik Gampong.
(2) Anggaran dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan
tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUMG, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian
keuntungan.
(3) Anggaran rumah tangga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban,
masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi
pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(4) Kesepakatan penyusunan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui musyawarah Gampong.
(5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan oleh Keuchik.
Bagian
Kelima
Klasifikasi
Jenis Usaha BUMG
Pasal 17
(1) BUMG dapat menjalankan
bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum
(serving) kepada masyarakat dengan
memperoleh keuntungan finansial.
(2) Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal
dan teknologi tepat guna, meliputi :
a. Usaha hasil Gotong Royong Gampong;
b. Hasil dari pengrekutan Relawan dari dana
sumbangan;
c. Sisa hasil dari sumbangan masyarakat
melalui samadiah;
d. Hasil padi dari pendapatan
Keujruen Blang;dan
e. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
Pasal 18
(1)
BUMG dapat menjalankan
bisnis penyewaan (renting) peralatan/barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Gampong dan kegiatan
usaha yang ada di Gampong, dan ditujukan
untuk memperoleh Pendapatan Asli Gampong.
(2) Unit
usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan
kegiatan usaha penyewaan meliputi :
a. Alat transportasi (mobil anggkutan/Becak);
b. Peralatan pertanian (Hand Tractor/Mesin
perontok padi/ dll);
c. Peralatan pesta (Tratak/Kusi plastik/ Kursi Ree/Peralatan
PKK);
d. Penyewaan Gedung pertemuan;
e. Rumah Toko/Kios;
f.
Peralatan Mesin (Moler/
g. Tanah milik BUMG; dan
h. Barang sewaan
lainnya.
Pasal 19
(1) BUMG dapat menjalankan
usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan masyarakat Gampong dan kegiatan
usaha yang ada di Gampong.
(2) Unit
usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha
perantara yang meliputi :
a. Jasa pembayaran
listrik, air, telepon dan perkreditan syariah;
b. Pasar Gampong untuk memasarkan
produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c. Jasa pelayanan
lainnya.
Pasal 20
(1)
BUMG dapat menjalankan
bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang
tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar
yang lebih luas.
(2) Unit
usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan
(trading) meliputi :
a. Pabrik makanan
ringan (keripik singkong/pisang, enye, keripik melinjo, dll);
b. Pabrik bahan
bangunan (batako, paving, Perabotan, dll);
c. Pengadaan Kebutuhan pertanian (Pembibitan/Pupuk/pengolahan lahan pertanian);
d. Sarana produksi
pertanian/Lumbung Pertanian;
e. Penjualan Gas ibu rumah tangga;
f. Kegiatan bisnis
produktif lainnya.
Pasal 21
(1) BUMG dapat menjalankan
bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha
skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Gampong.
(2) Unit
usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan
peminjaman bersyariah yaitu dengan cara bagi hasil yang mudah diakses oleh masyarakat Gampong.
(3) Besaran nilai bagi hasil
pada ayat (2) diatur dalam AD/ART BUMG.
Pasal 22
(1) BUMG dapat menjalankan
usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang
dikembangkan masyarakat Gampong baik dalam skala lokal Gampong maupun kawasan perkampungan dan
pemukiman serta skala Kecamatan/Kabupaten.
(2) Unit-unit
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan
dikelola secara sinergis oleh BUMG agar tumbuh menjadi usaha mandiri dan usaha bersama.
(3) Unit
usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha
bersama meliputi :
a. Pengembangan usaha
agen sembako berskala Gampong untuk mengorganisasi kebutuhan barang pedagang
sembako/warung klontongan agar usahanya menjadi lebih kompetitif;
b. Gampong Wisata yang
mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat yang menjadi pusat produksi;dan
c. Kegiatan usaha
bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Bagian Keenam
Alokasi Hasil
Usaha BUMG
Pasal 23
(1) Hasil usaha BUMG merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil
transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain,
serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2) Pembagian
hasil usaha BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMG.
(3) Alokasi
pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara
terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Alokasi
pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikelola melalui
sistem akuntansi sederhana.
Bagian Ketujuh
Kepailitan BUMG
Pasal 24
(1) Kerugian
yang dialami BUMG menjadi beban BUMG.
(2) Dalam
hal BUMG tidak dapat
menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi
melalui Musyawarah Gampong.
(3) Unit
usaha milik BUMG yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang
dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan mengenai kepailitan.
Bagian Kedelapan
Kerjasama BUMG dengan BUMG lain dan dengan
Pihak Ketiga
Pasal 25
(1) BUMG dapat melakukan
kerjasama dengan BUMG lain atau dengan
Pihak Ketiga.
(2) Kerjasama
antar BUMG dengan BUMG Gamponglain atau dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam
satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3) Kerjasama
antar BUMG dengan BUMG Gamponglain atau dengan Pihak Ketiga dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari Penasehat dan Badan Pengawas.
Pasal 26
(1) Kerjasama
BUMG dengan BUMGlain atau dengan
Pihak Ketiga diatur dengan naskah perjanjian kerjasama.
(2) Naskah
perjanjian kerjasama tentang kerjasama BUMG dengan BUMGlain paling sedikit memuat:
a. Subyek kerjasama;
b. Obyek kerjasama;
c. Jangka waktu;
d. Hak dan kewajiban;
e. Pendanaan;
f. Keadaan memaksa;
g. Pengalihan aset ;
dan
h. Penyelesaian
perselisihan
(3) Naskah
perjanjian kerjasama antar BUMG dengan BUMGlain atau dengan Pihak Ketiga ditetapkan oleh Pelaksana operasional setelah
sebelumnya mendapat persetujuan dari Penasihat.
Bagian Kesembilan
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan BUMG
Pasal 27
(1) Pelaksana
Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMG kepada Penasehat yang secara ex-officio
dijabat oleh Keuchik Gampong sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tuha Peut Gampong (TPG) melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Gampong dalam membina
pengelolaan BUMG.
(3) Pemerintah
Gampong
mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMG kepada TPG yang disampaikan
melalui Musyawarah Gampong sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 28
BUMG atau sebutan yang telah ada sebelum Qanun Gampong ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Qanun Gampong ini mulai berlaku, ketentuan
apapun di Gampong mengenai Badan Usaha Milik Gampong yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Qanun Gampong ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Qanun Gampong ini dengan penempatannya dalam Berita Gampong.
Ditetapkan di Gampong JAJA TUNONG
Pada tanggal, 09 Januari 2016
KEUCHIK GAMPONG JAJA TUNONG
SAMSUL KAHAR
Diundangkan di Gampong JAJA TUNONG
Pada tanggal, 09 Januari 2016
SEKRETARIS GAMPONG JAJA TUNONG
M.TAEB
LEMBARAN QANUN GAMPONG JAJA TUNONG NOMOR 04 TAHUN 2016
Subscribe to:
Comments (Atom)
Peraturan Bupati Pidie No. 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020
https://drive.google.com/file/d/1JyGhSvTSdjpJQUowWy-jVL2ttYn6IxJS/view?usp=sharing
-
K EUCHIK GAMPONG JAJA TUNONG KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE QANUN GAMPONG JAJA TUNONG NOMOR 04 TAHUN 201 6 ...

